Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya|Secara Umum, Pengertian Haji adalah  mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan amal ibadah  tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Ibadah Haji merupakan salah  satu dari rukun Islam. yakni pada rukun yang kelima yang wajib  dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan yang  mampu dan telah memenuhi syarat. Orang yang melakukan ibadah haji wajib  memenuhi ketentuan-ketentuannya. Ketentuan haji selain pengertian haji  diatas, juga syarat haji, rukun haji, wajib haji, larangan haji, tata  cara haji, serta sunnah-sunnah haji. 
  Menunaikan  ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim yang mampu mengerjakannya dan  seumur hidup sekali. Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari satu,  hukumnya sunah. Allah SWT. berfirman dalam Surah Ali Imran Ayat 97  yaitu: 
  Artinya: 
  ....Dan  (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah  haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan  perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka  ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh  Alam. (Q.S. Ali Imran/3:97). 
 Syarat-Syarat Haji
 Syarat-Syarat Haji-Yang dimaksud mampu sebagai salah satu syarat haji adalah sebagai berikut.... 
  1. Beribadah Sehat. Orang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika ia mampu membiayainya. 
  2. Ada kendaraan yang dapat mengantar ulang dan pergi ke Mekah bagi orang yang di luar mekah. 
  3. Aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya. 
  4.  Memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk  memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup  untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya. 
  5. Bagi perempuan harus dengan suaminya atau diserta mahram atau dengan perempuan lain yang ada mahramnya. 
  Syarat-Syarat Haji yang harus dipenuhi 
 - Beragama Islam
- Berakal sehat
- Balig atau dewasa
- Merdeka (bukan budak) dan
- Kuasa atau mampu untuk melakukannya
Rukun-Rukun Haji
 Rukun-Rukun Haji - Rukun  Haji adalah perbuatan yang wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti  dengan membayar denda. Meninggalkan salah satu rukun haji akan gugur  atau tidak sah ibadah haji tersebut. Rukun haji ada enam, yaitu sebagai  berikut... 
  1. Ihram 
  Ihram  adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai  pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak berjahit. Pakaian  tidak berjahit hanya berlaku bagi laki-laki.  
  2. Wukuf di Padang Arafah  
  Wukuf  adalah hadir di Padang Arafah pada waktu zuhur, dimulai sejak  tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajat tanggal 10  Zulhijah (pada bulan haji).  
  3. Tawaf
  Tawaf  adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari  Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang bertawaf  (berputar kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf harus menutup  aurat serta suci dari hadas dan najis.  
  Macam-Macam Tawaf
 - Tawaf qudum, dilakukan ketika baru sampai di Mekah
- Tawaf ifadah, dilakukan karena melaksanakan rukun haji
- Tawaf nazar, dilakukan karena nazar
- Tawaf sunah, dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam ibadah).
- Tawaf wadak, dilakukan karena hendak meninggalkan mekah
 4. Sai
  Sai  adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sai  harus dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah. Sai  dilakukan sebanyak tujuh kali dan dikerjakan setelah tawaf.   
  5. Menggunting (Mencukur) Rambut
  Waktu  mencukur rambut setelah melempar Jamrah Aqabah pada hari Nahar. Apabila  mempunyai kurban, mencukup dilakukan setelah menyembelih hewan kurban.  Mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut. 
  6. Tertip
  Tertip  berarti menertipkan rukun-rukun haji tersebut. Artinya, harus berurutan  dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sai, dan menggunting rambut.
 
  
 Jenis-Jenis Haji dan Tata Cara Haji Beserta Kegiatan Yang Dilakukan Selama Haji
 Dalam pratiknya, pelaksanaan ibadah haji terdiri dari tiga cara yaitu sebagai berikut... 
  a. Pelaksanaan Haji Ifrad 
  Haji  Ifrad adalah pelaksanaan haji saja. Jamaah haji yang memilih cara ini  tidak diwajibkan membayar dam. Pelaksanaan haji ifrad biasa dipilih oleh  jamaah haji yang masa waktu wukufnya sudah dekat (kurang lebih) lima  hari. 
  Haji ifrad dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu sebagai berikut.. 
  1. Melaksanakan haji saja, tanpa melakukan umrah
  2. Melaksanakan haji lebih dahulu baru melakukan umrah 
  3. Melaksanakan umrah sebelum bulan-bulan haji, lalu berihram haji pada bulan haji
  4.  Melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, lalu pulang ke tanah air dan  berangkat kembali ke tanah suci untuk melaksanakan haji 
  Namun  pada umumnya, dikatkana haji ifrad ialah mendahulukan haji daripada  umrah. Artinya melaksanakan haji dahulu dan setelah selesai haji, baru  melaksanakan umrah. 
  Beberapa perbuatan berikut dilakukan bagi jamaah haji ifrad ketika melaksanakan haji
  1. Bersuci (mandi dan berwudu) 
  2. Berpakaian ihram 
  3. Salat sunah dua rakaat
  4. Berniat haji dengan mengucapkan 
  Niat Haji Ifrad: 
   Artinya: 
  Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
  5. Ketika tiba di Mekah 
  Jamaah  haji ifrad ketika tiba di Mekah disunahkan melaksanakan tawaf qudum  (baru datang). Tawaf ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji. Tawaf  qudum bagi jamaah haji ifrad boleh dilanjutkan dengan sai atau tidak dengan sai. 
  Apabila  tawaf dilanjutkan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga  pada waktu tawaf ifadah (rukun haji) tidak perlu lagi melakukan sai. 
  Setelah  melakukan tawaf qudum, jamaah haji ifrad tidak diakhiri dengan tahalul  sampai selesai semua kegiatan haji. Hal itu dikarenakan pada waktu  memakai ihram diniatkan ibadah haji. Selanjutnya, menunggu waktu wukuf  di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. 
  Adapun  urutan kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji ifrad, sejak dari wukuf  sampai tawaf ifadah sama dengan pelaksanaan haji tamattu. 
  Apabila  jamaah haji ifrad hendak melaksanakan umrah, umrah tersebut  dilaksanakan setelah pelaksanaan haji dengan mengambil miqat dari salah  satu di antaranya, yaitu Tan'im atau Ji'ranah atau miqat lainnya. 
  Demikian,  uratan tentang pelaksanaan haji ifrad. Setelah selesai umrah, bagi  jamaah haji yang belum ke Madinah diberangkatkan ke Madinah. Sebelum ke  Madinah, jamaah haji disarankan agar melakukan tawaf (pamitan). 
  Kegiatan  jamaah haji di Madinah, antara lain salat Arbain, ziarah ke  tempat-tempat bersejarah, dan melaksanakan amalan lainnya yang sesuai  dengan syarak. 
  b. Pelaksanaan Haji Tamattu
  Haji  tamattu adalah melaksanakan umrah lebih dahulu, baru melakukan ibadah  haji. Jamaah haji tamattu, diwajibkan membayar dam nusuk (sesuai  ketentuan manasik). Pelaksanaan haji tamattu dimulai dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, yaitu..
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan
Artinya:
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah
5. Membaca talbiah, selawat, dan doa;
6. Masuk mekah dan berdoa;
7. Masuk masjidil haram, melihat ka'bah dan berdoa;
8. Melintasi maqam ibrahim ketika hendak tawaf disunahkan berdoa;
9. Tawaf sebanyak tujuh kali putaran
10. Sai dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan
11. Mencukur rambut sebagai tanda selesainya pelaksanaan umrah.
 
Selesai melaksanakan umrah, jamaah haji tamattu' menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk melaksanakan haji, yaitu:
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan
Artinya:
Aku penuhi panggilan-M ya Allah untuk berhaji
5. Berangkat ke Arafah (tanggal 8 Zulhijah)
6. Wukuf di Arafah (tanggal 9 Zulhijah)
7. Berangkat ke Muzdalifah setelah matahari terbenam
8. Mabit di Muzdalifah (malam tanggal 10 Zulhijah)
9. Mabit di Mina untuk melontar tiga jamrah, dan
10. Kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, sai, dan tawaf wadak.
 
c. Pelaksanaan Haji Qiram
Haji Qiram adalah melaksanakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Dalam hal ini, jamaah haji qiram wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan haji dengan cara qiram dapat dipilih bagi jamaah haji yang karena sesuatu hal, ia tidak dapat melaksanakan umrah sebelum dan sesudah hajinya, termasuk di antaranya jamaah haji yang masa tinggalnya di Mekah sangat terbatas.
 
Pelaksanaan haji qiram dimulai dengan bersuci (mandi dan berwudu), berpakaian ihram, salat sunah dua rakaat, niat haji dan umrah dengan mengucapkan
Artinya:
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan umrah
 
Ketika tiba di Mekah, jamaah haji qiram yang bukan penduduk Mekah disunahkan mengerjakan tawaf qudum. Tawaf qudum ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji (hukumnya sunah), boleh diteruskan dengan sai atau tidak dengan sai. Apabila diteruskan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga pada waktu tawaf ifadah tidak perlu lagi melakukan sai.
 
Selesai mengerjakan tawaf qudum, tidak diakhiri dengan tahalul sampai seluruh kegiatan haji. Adapun kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji qiram, sejak dari wukuf sampai dengan selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu.
 
Bagi jamaah haji qiram yang belum melaksanakan sai pada tawaf qudum maka ketika melaksanakan tawaf ifadah harus diteruskan dengan sai. Selanjutnya, pada waktu akan meninggalkan Mekah, jamaah haji qiram hendaklah melakukan tawaf wadak.
 
 1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan
Artinya:
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah
5. Membaca talbiah, selawat, dan doa;
6. Masuk mekah dan berdoa;
7. Masuk masjidil haram, melihat ka'bah dan berdoa;
8. Melintasi maqam ibrahim ketika hendak tawaf disunahkan berdoa;
9. Tawaf sebanyak tujuh kali putaran
10. Sai dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan
11. Mencukur rambut sebagai tanda selesainya pelaksanaan umrah.
Selesai melaksanakan umrah, jamaah haji tamattu' menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk melaksanakan haji, yaitu:
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan
Artinya:
Aku penuhi panggilan-M ya Allah untuk berhaji
5. Berangkat ke Arafah (tanggal 8 Zulhijah)
6. Wukuf di Arafah (tanggal 9 Zulhijah)
7. Berangkat ke Muzdalifah setelah matahari terbenam
8. Mabit di Muzdalifah (malam tanggal 10 Zulhijah)
9. Mabit di Mina untuk melontar tiga jamrah, dan
10. Kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, sai, dan tawaf wadak.
c. Pelaksanaan Haji Qiram
Haji Qiram adalah melaksanakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Dalam hal ini, jamaah haji qiram wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan haji dengan cara qiram dapat dipilih bagi jamaah haji yang karena sesuatu hal, ia tidak dapat melaksanakan umrah sebelum dan sesudah hajinya, termasuk di antaranya jamaah haji yang masa tinggalnya di Mekah sangat terbatas.
Pelaksanaan haji qiram dimulai dengan bersuci (mandi dan berwudu), berpakaian ihram, salat sunah dua rakaat, niat haji dan umrah dengan mengucapkan
Artinya:
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan umrah
Ketika tiba di Mekah, jamaah haji qiram yang bukan penduduk Mekah disunahkan mengerjakan tawaf qudum. Tawaf qudum ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji (hukumnya sunah), boleh diteruskan dengan sai atau tidak dengan sai. Apabila diteruskan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga pada waktu tawaf ifadah tidak perlu lagi melakukan sai.
Selesai mengerjakan tawaf qudum, tidak diakhiri dengan tahalul sampai seluruh kegiatan haji. Adapun kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji qiram, sejak dari wukuf sampai dengan selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu.
Bagi jamaah haji qiram yang belum melaksanakan sai pada tawaf qudum maka ketika melaksanakan tawaf ifadah harus diteruskan dengan sai. Selanjutnya, pada waktu akan meninggalkan Mekah, jamaah haji qiram hendaklah melakukan tawaf wadak.
Wajib Haji
 Wajib Haji-Wajib  haji adalah perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Apabila  wajib haji dilanggar, hajinya tidak sah (tidak membatalkan haji yang  dilakukan), tetapi wajib membayar dam (denda) dengan cara menyembelih  binatang. Jika wajib itu telah diganti dengan menyembelih binatang,  ibadah hajinya dianggap sah. Adapun wajib haji itu ada enam yaitu  sebagai berikut...
a. Ihram (niat berhaji) dari miqat (batas yang ditentukan)
b. Mabit di Muzdalifah
c. Melontar tiga jamrah, yaitu ula, wusta, dan aqabah
d. Mabit di Mina
e. Tawaf wadak bagi yang akan meninggalkan Mekah, sedangkan bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tawaf wadaknya gugur
f. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
 
a. Salat Sunah di Hijir Ismail
Salat sunah ini dapat dilaksanakan kapan saja apabila keadaan memungkinkan
b. Membaca talbiyah
Talbiyah sunah dibaca selama ihram sampai melontar Jamrah Aqabah pada hari nahar (Iduladha). Bacaan talbiyah adalah...
Artinya:
Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.
c. Salat sunah tawaf di belakang Maqam Ibrahim
d. Memasuki Ka'bah (rumah suci) sambil berdoa
 
 a. Ihram (niat berhaji) dari miqat (batas yang ditentukan)
b. Mabit di Muzdalifah
c. Melontar tiga jamrah, yaitu ula, wusta, dan aqabah
d. Mabit di Mina
e. Tawaf wadak bagi yang akan meninggalkan Mekah, sedangkan bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tawaf wadaknya gugur
f. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
Sunah Haji
Sunah Haji-Dalam mengerjakan ibadah haji, ada beberapa sunah yang perlu dikerjakan seperti berikut ini...a. Salat Sunah di Hijir Ismail
Salat sunah ini dapat dilaksanakan kapan saja apabila keadaan memungkinkan
b. Membaca talbiyah
Talbiyah sunah dibaca selama ihram sampai melontar Jamrah Aqabah pada hari nahar (Iduladha). Bacaan talbiyah adalah...
Artinya:
Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.
c. Salat sunah tawaf di belakang Maqam Ibrahim
d. Memasuki Ka'bah (rumah suci) sambil berdoa
Larangan-Larangan Haji
 Larangan Haji-Larangan bagi orang laki-laki dan perempuan yang sedang menunaikan ibadah haji dan umrah
a. Larangan bagi laki-laki
Laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala, dan memakai atas kaki yang menutupi mata kai
b. Larangan bagi perempuan
Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan yaitu:
   Baca Juga:
 Tata Cara Sholat Tahajud & Bacaan Doa Niat Sholat Tahajud
Pengertian Iman Kepada Hari Akhir, LENGKAP
Pengertian, Fungsi, dan Contoh Ijtihad Serta Manfaatnya
Sifat-Sifat Wajib Allah Beserta Artinya
  Demikianlah informasi mengenai Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian haji, syarat-syarat haji, rukun-rukun haji, jenis-jenis haji, tata cara haji, manfaat haji, wajib haji, sunah haji dan larangan-larangan saat berhaji. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. a. Larangan bagi laki-laki
Laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala, dan memakai atas kaki yang menutupi mata kai
b. Larangan bagi perempuan
Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan yaitu:
- Memakai wangi-wangian, kecuali yang dipakai sebelum niat
- Memotong rambut atau bulu badan yang lainnya
- Memotong kuku
- Mengadakan akad nikah
- Memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci,
- Bersetubuh dan pendahuluannya
  Baca Juga:
 Tata Cara Sholat Tahajud & Bacaan Doa Niat Sholat TahajudPengertian Iman Kepada Hari Akhir, LENGKAP
Pengertian, Fungsi, dan Contoh Ijtihad Serta Manfaatnya
Sifat-Sifat Wajib Allah Beserta Artinya
Referensi: Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya
- Robingan.2012. Teladan Utama Pendidikan Agama Islam untuk Kelas IX SMP. Sragen: Hal: 59-65




